Curi Kelapa di Lampung Timur, Terpaksa Seorang Pelaku Diamankan Polisi
OTENTIK (LAMTIM) – Team Tekab 308 Presisi
Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang
pemuda pada Minggu (15/1/2023).
Bukan tanpa
sebab, pemuda berinisial AG(21) tersebut diketahui melakukan tindak pidana
pencurian 150 butir kelapa di ladang milik seorang warga di Desa Gunung Sari
Kecamatan Sekampung Udik.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Udik
Iptu Eko Budiarto mengatakan pelaku berjumlah 2 orang.
"Pelaku
ini mengambil kelapa langsung dari pohon bersama rekannya. Jadi pelaku ini 2
orang, AG ini bertugas memetik buah kelapa dengan golok, sedangkan rekannya
yang saat ini berstatus residivis di bawah mengawasi keadaan sambil mengupas
buah kelapa dengan kayu yang dibuat menyerupai linggis yang kemudian kelapa
dimasukkan kedalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolres.
"Awal
penangkapan, korban menyadari buah kelapanya hilang dicuri yang kemudian
melapor kepada Kepala Dusun dan kepada Polsek Sekampung Udik. Atas laporan
tersebut, anggota Polsek Sekampung Udik mendatangi TKP dan melakukan
penyelidikan yang kemudian mendapati 2 orang yang diduga pelaku dan kemudian
dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG setta rekannya berhasil melarikan
diri," jelasnya lanjut.
Bersama
dengan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah
golok, 1 batang kayu kopi runcing, 2 unit kendaraan roda dua, 150 butir kelapa
hasil curian dan 2 buah karung yang kemudian dibawa ke Polsek Sekampung Udik
guna proses hukum lebih lanjut. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments