Nekat Main Judi Koprok, Dua Pelaku Digulung Tekab 308 Polres Tanjung Bintang
OTENTIK (LAMSEL) – Polsek Tanjung Bintang
Polres Lampung Selatan Polda Lampung
menangkap 2 pelaku berinisial AM (28)
dan S (56) warga Tanjung Bintang
Kab. Lampung Selatan terkait kegiatan judi koprok di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Sabtu, 14/01/2023.
"Iya
benar (gerebek judi koprok), saat ini para pelaku lakukan penyidikan di Polsek
Tanjung Bintang," kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono.
Kompol
Martono mengatakan penggerebekan itu
dilakukan di Pasar Desa Mulyosari Kec. Tanjung Sari Kab. Lampung Selatan
berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia menyebut laporan terkait judi koprok
itu meresahkan masyarakat.
"Berbekal
dari informasi keresahan masyarakat kemudian tim Tekab 308 langsung melakukan
penggerebekan," ucapnya.
Sementara itu
dtempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra
mengatakan pihaknya menangkap 2 pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dia
menyebut, saat penggerebekan, ditemukan tempurung, dadu, karpet dan uang.
"Dari
para terduga pelaku judi, diamankan barang bukti 1(satu) buah tempurung, 1(satu) alas tempurung, 4(empat) buah dadu, 1(satu) lembar karpet bergambar, 1(satu) lembar terpal warna biru, 2(dua) buah lampu, dan uang tunai Rp.60.000,-(enam puluh ribu
rupiah)," ucap AKP Hendara.
Para pelaku
saat ini sudah diamankan ke Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Polda
Lampung. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
(hendri/rls)
Comments