Polda Lampung: Kasus Investasi Bodong Trading Forex Tuntas dan Berkas Dilimpahkan Ke Kajari Metro
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Lampung
tuntaskan kasus dugaan tindak pidana
perdagangan atau tindak pidana perbankan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan
ke Kajari Metro, Kamis (12/01/2023).
Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hasil dari konfirmasi dengan subdit 1 indagsi
Ditkrimsus Polda Lampung, bahwa kasus
Dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota
Metro dengan berkedok investasi Trading Forex. Yang ditangani telah di
limpahkan ke Kajari Metro dimana berkas
perkara tersebut telah dilakukan penelitian oleh kejaksaan dan dinyatakan sudah
lengkap (P21). Dan penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang
bukti. Ujarnya. Senin (16/01/2003).
Sebelumnya,
Wadirkrimsus Popon menjelaskan, pihaknya
berhasil mengungkap kasus investasi Trading ini setelah mendapat laporan
informasi dari masyarakat. Kemudian penyidik
melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang
tersangka.HS(56), DK(33), AS(29), RRS(44), IS(45) sedangkan utk tersangka
DKW(36) masih berstatus DPO. Dalam
pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada
kegiatan investasi Trading yang dijalankan di wilayah kota Metro,
Setelah
dilakukan penyelidikan oleh penyidik
hasilnya para tersangka telah
menjalankan bisnis investasi Trading ini sejak tahun 2019. Adapun investasi
Trading ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT
NSW yang beroperasi di wilayah metro. "DKW ini merupakan pendiri sekaligus
pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional, jelas Popon.
Dari hasil
penipuan investasi Trading yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh
puluhan miliar dari ratusan korban. Adapun jumah koban yang tercatat yakni
sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.
Dari sejumlah
dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk
memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3
miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Dari para pelaku, penyidik mengamankan sejumlah
barang bukti berupa,lima unit ponsel, dua unit mobil jeep willys, 3 unit
laptop/noteboke. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah berkas data
member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.
Akibat
perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106
juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46
ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
Adapun
ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun
serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah. (hendri/rls)
Comments