Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana dr Hj ST Saenab NB, MKes
OTENTIK (JAKARTA) – Rabu (18/1/2023) sekitar
pukul 17:45 WIB, bertempat di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta
Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan
buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri
Makassar.
Identitas
Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama
lengkap : dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes
Tempat
lahir : Makassar
Umur/tanggal
lahir : 67 Tahun / 07 Februari 1956
Jenis
kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
tinggal : Jalan Lembang No. 2 Bukti
Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan PNS (Mantan Staff Ahli
Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar)
Pendidikan : S-2
dr. Hj. ST
SAENAB NB, M.Kes merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi proyek
pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota
Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat
perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160.
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana
denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
Terpidana dr.
Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi
menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah
disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif
sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana
dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa
Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.
Melalui
program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (hendri/K.3.3.1)
Comments