KPU Provinsi Lampung Gelar Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil
DAN
ALOKASI KURSI PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI LAMPUNG
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung yang
di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel
Sheraton, Kamis (19/01/2023).
Gubernur
Arinal Djunaidi mengapresiasi KPU Lampung atas diselenggarakannya kegiatan ini
sebagai wahana dalam penyebaran informasi terkait rancangan Penataan Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam
Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
"Saya
berharap dalam diskusi kita ini untuk mencari solusi, jangan sampai nanti ada
cara berpikir yang berbeda karena hal-hal yang kurang jelas, jangan sampai
Provinsi Lampung yang sudah kita tata dengan baik ini, dengan pertumbuhan
ekonomi yang baik, tertinggi nasional, terkoyak oleh kepentingan-kepentingan
tertentu, semua partai harus menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan agar
Lampung menjadi cermin dari Undang-undang Dasar 1945," tegas Gubernur.
Menurut
Gubernur, Pemilu bukan hanya semata-mata tugas KPU dan Komisioner, tapi juga
tugas bersama-sama dari setiap daerah pemilihan. Hal tersebut sangat penting
sebagai arena kompetisi dan konsistensi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dapil dan
alokasi kursi juga sangat menentukan derajat keterwakilan politik pada
penyelenggaraan pemilu. Penataan Dapil dan kursi harus memperhatikan dan
mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek pemerataan dan kegiatan
pembangunan ke seluruh wilayah.
"Uji
publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para
pemangku kepentingan terkait dengan dapil yang meliputi beberapa prinsip, yakni
kesetaraan dan ketaatan dalam sistem pemilu yang proporsional, integritas
wilayah yang sama maupun kohesivitas," ucap Gubernur.
Lebih jauh
terkait dengan penataan dapil, Gubernur mengatakan bahwa dapil anggota DPRD
Provinsi Lampung adalah kecamatan dan gabungan kecamatan atau bagian dari
kecamatan, dimana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit 3 dan paling banyak
12 kursi.
Jumlah kursi
anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi, dan paling
banyak 55 kursi, dengan tetap memperhatikan prinsip penataan dapil.
"Melalui
kesempatan yang baik ini, saya harap melalui rakor ini dapat diperoleh
rancangan dapil yang nantinya dapat disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan
dalam pemilu 2024," tutup Gubernur.
Sementara
itu, menurut Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa Uji
Publik dilakukan setelah keluarnya surat KPU RI bernomor 51/PL.01.3-SD/05/2023
pada 13 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil DPRD
Provinsi. Surat tersebut menidaklanjuti putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) No.
80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU (RI) untuk mengatur
dapil anggoa DPR (RI) dan DPRD provinsi.
Sedangkan
untuk penataan dapil yang digunakan mengacu pada pasal 188 ayat (2)UU no 7 tahun 2017 dan Daftar Agregat
Kependudukan (DAK) Semester I tahun 2023.
"Kegiatan
ini seyogyanya tidak masuk dalam tahapan dan jadwal pemilu, namun secara
regulatif berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka KPU memiliki
kewenangan untuk mengatur dapil alokasi kursi anggoa DPR," ungkapnya.
Selain
Gubernur Lampung, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi
Lampung Mingrum Gumay, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu
Lampung, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Ketua dan perwakilan Partai
Politik di Provinsi Lampung, Akademisi, serta tokoh masyarakat. (hendri/kominfotik)

Comments