Penerangan Hukum Kepala Sekolah, Bendahara dan Komite Sekolah se-Kabupaten Lampung Timur
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Dalam siaran pers, Kamis
(19/1/2023), Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung beserta Tim Penyuluh
kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Hukum yaitu program Pembinaan
Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) bertempat di Aula Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri 1 Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. Tema yang diangkat yaitu
Pengawasan dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan dana Komite
Sekolah.
Berdasarkan
amanat Undang-undang Kejaksaan yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 bahwa
fungsi Kejaksaan untuk memberikan pencegahan tindak pidana korupsi dengan
program Penerangan Hukum, sehingga tugas pokok dan fungsi Kejaksaan
mengupayakan tindakan preventif dan deteksi dini terjadinya suatu tindak
pidana.
Pelaksanaan
kegiatan Penerangan Hukum ini bertujuan untuk melakukan pengawasan pengelolaan
keuangan dana bantuan operasional sekolah yang berada pada Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Se – Kabupaten Lampung Timur agar bisa dilaksanakan maksimal
sesuai dengan keperluan sekolah serta untuk meminimalisir penyimpangan ataupun
penyelewengan yang diatur dalam undang – undang terkait Dana Bantuan
Operasional Sekolah.
Tim
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung selain menyampaikan materi tentang
pemanfaatan Dana BOS dan Dana Komite, juga disampaikan materi terkait langkah -langkah
antisipasi dini terhadap potensi konflik menjelang pemilihan umum (Pemilu) dan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 untuk bersikap netral
sebagaimana tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan
bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak
kepada kepentingan siapapun. Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai
pemilih tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas
netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Kepada para
Kepala Sekolah, dan Guru untuk dapat menghimbau para siswa / siswi yang sudah
bisa menggunakan hak pilih nya dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah
untuk bersikap netral dengan mengantisipasi dan deteksi dini potensi konflik untuk
mencegah gesekan dalam setiap proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
serentak 2024.
Terselenggaranya
Sosialisasi Penerangan Hukum ini merupakan langkah Kejaksaan Tinggi Lampung
untuk melakukan pendekatan persuasive kepada Kepala Sekolah, Bendahara, dan
Komite Sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk
berkoordinasi dan melakukan pembinaan dengan tujuan menekan perilaku
penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan keuangan bantuan operasional sekolah
serta Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung mendorong adanya langkah
antisipasi dini terhadap potensi konflik menjelang pemilihan umum (Pemilu) dan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024;
Hadir dalam
sosialisasi Hukum tersebut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Kasi Ideologi
Politik Pertahanan dan Keamanan beserta Tim, Ketua MKKS SMK Lampung Timur,
Sekretaris MKKS, seluruh Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, Bendahara Komite
se-Kabupaten Lampung Timur. (hendri/rls)

Comments