Gubernur Arinal Terima LHP BPK Terkait Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal TA 2022
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan
Provinsi Lampung Semester II Tahun 2022, terkait Hasil Pemeriksaan Kepatuhan
atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022, dari Kepala BPK Lampung Yusnadewi, di
Auditorium Lt. III BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Jum'at (20/1/2023).
Selain LHP BPK Provinsi Lampung juga diserahkan LHP
Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Barat.
Dalam
sambutannya, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
menjadi media introspeksi bagi Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja daerah. Oleh karena itu,
Rekomendasi yang diberikan menjadi masukan yang konstruktif guna perbaikan dan
penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung dan
Kabupaten/Kota.
"Semakin
baiknya pengelolaan keuangan, akan berimplikasi terhadap peningkatan kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Gubernur Arinal.
Gubernur
Arinal mengapresiasi dan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung
atas pembinaan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota.
Nilai-nilai
integritas, independensi dan profesionalisme BPK Perwakilan Provinsi Lampung,
telah berperan serta membangun tata kelola keuangan Pemerintah Daerah.
"Kita
semua berharap, koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi
Lampung dan Kabupaten/Kota dengan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dapat terus
ditingkatkan. Sehingga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan
daerah dapat terus ditingkatkan, sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja
pemerintah daerah," ujar Gubernur Arinal.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menjelaskan bahwa
pada Semester II tahun 2022 BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah melaksanakan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal
Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung; PDTT terhadap Kepatuhan
atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kemudian,
PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan; PDTT terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang; dan PDTT terhadap
Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten
Tulang Bawang Barat.
Terkait LHP
ini, Yusnadewi menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan agar dapat segera
ditindaklanjuti, hal ini mengingat tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima. (hendri/adpim)

Comments