Kerap Menipu Ibu-Ibu Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
OTENTIK (PRINGSEWU) –
Kerap menipu seorang ibu
rumah tangga asal Pringsewu-Lampung berinisial M (56) ditangkap aparat
kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung pada Kamis (19/1/23)
Berdasarkan
informasi, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini
kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi
pedagang sembako.
Dan tak
main-main, korban dari kasus ini disebut mencapai puluhan orang dan tidak hanya
warga kabupaten Pringsewu tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.
Adapun
modusnya, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya
dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku
kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.
Akibat
perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan
hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu
korban penipuan asal kecamatan Gadingrejo sarminah (70) tahun mengatakan
tadinya saya berharap uang saya 58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan,
namun Marni tidak ada etikat baik jadi di proses secara hukum"ucapnya.
Ia juga menambahkan saya atas nama pribadi dan
temen temen korban penipuan mengucapkan terimakasih kepada polres pringsewu
yang telah bekerja keras hingga pelaku dapat di tangkap" singkatnya..
Kasat Reskrim
iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu
(21/1/23) membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.
Menurut
Feabo, pelaku diamankan polisi pada Kamis (19/1) pukul 1 dinihari saat sedang
berada dirumah salah satu rekannya yang berada di Pekon Sidodadi, Pagelaran,
Pringsewu.
"Ya
benar, pada Kamis dinihari kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil
mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak
melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya kasat
Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (21/1/23)
siang.
Ditangkapnya
M, kata kasat, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan
kepada Polisi beberapa waktu yang lalu. "Ya penangkapan ini
menindaklanjuti sejumlah laporan Polisi yang disampaikan para korban,"
terangnya.
Lebih lanjut,
penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka
dan telah ditahan dirutan Polres Pringsewu.
"Untuk
sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan,"
ungkapnya.
Sementara itu
dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP tentang Barang
siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-
barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan
terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.
"Tersangka
terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments