Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Spesialis Bongkar Rumah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –
Tim Tekab 308 Presisi Sat
Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap DS (28),
lelaki warga Kelurahan Sukarame 2 Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung.
Pelaku
ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung karena diduga
sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah bersama
salah satu rekannya MB (DPO).
"Pelaku
ditangkap di berdasarkan hasil penyelidikan TKP di Jalan Tupai Gang Delima
Kedaton pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023" Ungkap Kasat Reskrim
Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar
Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M.
"Modusnya
dengan mendongkel jendela rumah kemudian mengambil barang berharga yang ada di
dalam rumah" ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis.
Sebelumnya
telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari
Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 03.45 Wib di jalan tupai gang delima
kedaton Bandar Pampung dimana pelaku berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda
motor milik Korban.
Para pelaku
ini beraksi di malam hari dengan terlebih dahulu melihat situasi tempat yang nantinya
akan menjadi sasaran.
"Mereka
berkeliling dengan menyamar menjadi seorang pemulung, memastikan sasarannya,
target mereka sepeda motor yang ada di dalam rumah maupun barang berharga"
ucap Kompol Denis.
Berdasarkan
hasil interogasi, bahwa para pelaku ini merupakan pemain lama dengan
serangkaian kasus bongkar rumah, dimana ada beberapa TKP lainnya baik di Bandar
Lampung maupun tempat lain diluar Bandar Lampung.
"Selain
di Bandar Lampung, ada sejumlah TKP baik di Kabupaten Lampung Selatan maupun Kabupaten
Peswaran" imbuh Kompol Denis.
Kompol Denis
juga menambahkan bahwa pihakmya kini terus mendalami kasus ini untuk mengejar
kemungkinan adanya TKP lainnya, tersangka lain maupun penadah hasil kejahatan
para pelaku.
Dari pekalu
DS (28), petugas menyita barang bukti berupa pakaian dan topi serta senjata
tajam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat
perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. (*/hendri/rls)
Comments