Bawa Celurit, Pemuda Warga Penengahan Ditangkap Polsek Sukarame
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Sektor
Sukarame Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap AG (35) warga Jalan
Pahlawan Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, Minggu
(22/01/2023) subuh.
AG (35)
ditangkap lantaran kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis celurit.
Kapolsek
Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino
Harianto, S.I.K, M.M, mengatakan bahwa peristiwa penangkapan berawal dari
Patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Sukarame melihat sejumlah orang dengan
mengendarai tujuh sepeda motor melintas tidak jauh dari petugas yang saat itu
sedang stand bay di pertigaan jalan Gunung Sulah Sukarame, dimana diantara
mereka terlihat membawa senjata tajam jenis celurit.
"Melihat
diantara mereka ada yang membawa senjata tajam, kami kemudian melakukan
pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang dan mendapati satu bilah senjata
tajam jenis celurit" ungkap Kompol Warsito.
Saat
melakukan pengejaran mengarah ke Jalan Kimaja Way Halim, Kelompok tersebut
masuk ke dalam Gang kemudian meninggalkan sepeda motor dan menyebrangi sungai
kecil.
"Di gang
tersebut, mereka meninggalkan sepeda motornya dan lari menyeberangi sungai
kecil yang ada di gang tersebut" imbuh Kompol Warsito.
Dilokasi gang
tersebut, Petugas mengamankan dua orang yaitu AG (35) dan NT (18).
Dari hasil
pemeriksaan, mereka tergabung dalam kelompok WGC dan sering berkumpul di SDN 1
Penengahan Kedaton Bandar Lampung.
Selain
mengamankan dua orang berikut sebilah senjata tajam jenis celurit, Petugas juga
mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor yang ditinggalkan kelompok tersebut.
Akibat
perbuatannya tersebut, Pelaku AG (35) dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan
ancaman 10 Tahun kurungan penjara. (*/hendri/rls)
Comments