Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023
OTENTIK (JAKARTA) – Dalam pemaparannya dengan
topik “Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi”,
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono
menyampaikan bahwa kepastian hukum merupakan faktor dominan pembangunan
nasional dan pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum pada suatu Negara berpengaruh
terhadap tingkat kepercayaan publik, iklim investasi, kondisi penegakan hukum,
dan penerimaan Negara.
JAM-Datun
menyampaikan alternatif pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam penyaluran
dan penggunaan pinjaman negara, yaitu:
Pendampingan
dalam Penyaluran Pinjaman Negara
Sosialisasi
resiko hukum pidana dan perdata bagi penerima pinjaman;
Sosialisasi
resiko hukum pidana (khususnya tindak pidana korupsi serta tindak pidana
perbankan) dan perdata bagi Petugas Pelaksana Penyaluran Pinjaman, termasuk
pejabat dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kelayakan
dan kewajiban verifikasi data;
Pendampingan
konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data, tanpa
mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.
Pendampingan
dalam Kegiatan Penggunaan Pinjaman Negara
Sosialisasi
dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan pinjaman tidak sesuai
ketentuan dan peruntukannya.
Bantuan Hukum
Litigasi dan Non Litigasi dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
Berdasarkan
Surat Permohonan dan SKK, untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga
litigasi.
Selanjutnya
dalam pemaparannya dengan topik “Peran Pengamanan Bidang Intelijen Menghadapi
Risiko Krisis Ekonomi Tahun 2023”, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen)
Amir Yanto menyampaikan terkait potensi krisis ekonomi, Bank Dunia dalam
laporannya yang berjudul “Is a Global Recession Imminent?” memprediksi
kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global pada tahun 2023 ini.
Resesi
ekonomi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada seluruh aktivitas
ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan. Selain
karena meningkatnya harga-harga secara tajam sehingga menyebabkan ekonomi
menjadi stagnan atau dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi, resesi
ekonomi juga bisa terjadi karena turunnya harga-harga atau deflasi.
Oleh
karenanya, JAM-Intelijen menyampaikan program Bidang Intelijen Kejaksaan dalam
mendukung pembangunan ekonomi nasional yaitu:
Pengamanan
Investasi
Keputusan
Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 jo. Surat Keputusan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 120 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang Satuan Tugas
Pengamanan Investasi
Pengamanan
Pembangunan Strategis
Petunjuk
Teknis NO.484/D/Dpp/03/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan
Strategis; Melaksanakan Pengamanan Proyek Strategis Nasional/ Proyek Strategis
Lainnya pada Kementerian/ Lembaga/ BUMN/ PEMPROV/ PEMDA/ BUMD.
Jaga Desa
Surat JAM
Intelijen tanggal 14 Desember 2018 perihal Pengamanan terhadap Kebijakan
Pemerintah dalam Pembangunan Nasional kepada Kepala Kejaksaan Tinggi
se-Indonesia dan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri se-Indonesia, yang
salah satunya untuk segera melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan
pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung
program pemerintah dibidang pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pemaparannya
dengan topik "Optimalisasi Peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
dalam Melaksanakan Pengamanan dan Pendampingan Hukum dalam Menghadapi Risiko
Ekonomi Tahun 2023” menyampaikan wujud hadirnya Kejaksaan sebagai lembaga
pemerintah yang diberikan kewenangan untuk bertindak mewakili negara/pemerintah
dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kewenangan intelijen penegakan
hukum, maka Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia
berperan aktif mengoptimalkan pengamanan dan pendampingan dalam menghadapi
risiko krisis ekonomi Tahun 2023.
Menghadapi
krisis ekonomi tahun 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menuturkan strategi
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tepat dalam mendukung penguatan
pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi dengan melakukan “Sinergitas dan
Kolaborasi Pendampingan dan Pengamanan Kejaksaan” dengan mempersiapkan (1)
kebijakan; (2) pembentukan forum/satuan tugas (satgas); serta (3) pembangunan
“Sistem Informasi Kolaborasi Datun Intelijen (SIKDI)”
Selanjutnya,
dalam pemaparannya dengan topik “Hasil Pemikiran Out of The Box”, JAM-Datun
ke-1 periode 1992-1997 Soehadibroto menyampaikan bahwa Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara yang ada di Kejaksaan merupakan hasil pemikiran Out of The Box
yang kemudian lahir menjadi salah satu bidang yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia.
Oleh
karenanya, JAM-Datun ke-1 periode 1992-1997 mengatakan para Jaksa yang masuk
pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara haruslah merupakan Jaksa terpilih
dengan pemenuhan klasifikasi yaitu Jaksa yang utuh, Profesional dan Expertise
Based on Theorotical Knowledge.
Materi
disampaikan dalam Acara Hari Ulang Tahun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
ke-31 dengan topik “Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan dalam
Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023” pada Selasa 24 Januari 2023 bertempat di
Aula Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN).
(hendri/K.3.3.1)
Comments