Fraksi Gerindra Dukung Presiden Jokowi, RUU PPRT Harus segera Dibahas
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Ketua Fraksi
Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mendukung sikap Presiden Joko Widodo dalam upaya
percepatan pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Fraksi
Gerindra, kata Muzani, telah memberikan instruksi kepada anggotanya yang berada
di Komisi IX DPR untuk fokus terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT tersebut.
Demikian siaran pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia
(SMSI) di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Menurut
Muzani, RUU PPRT ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam
memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga. Karena aturan
yang ada selama ini belum bisa memberikan proteksi yang kuat bagi para pekerja
rumah tangga.
“Pada konteks
kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat
diperlukan. Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum
perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah
tangga itu sendiri,” kata Muzani dalam keterangannya.
"Itu
sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan
ditetapkan sebagai undang-undang," tambahnya.
Menurut
Muzani, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi
pekerja rumah tangga selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja (Permenaker). Sehigga tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan
perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.
"Bahwa
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur
tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya. Itu sebabnya pengesahan RUU
ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara
kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta
orang,” imbuh Wakil Ketua MPR itu.
Muzani
mengatakan, keberadaan RUU PPRT ini juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem
kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip
kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut. Serta diharapkan RUU ini dapat
mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang
memadai.
"Dengan
begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik
karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan
keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi," ujar Sekjen Gerindra itu.
Menurut
Muzani, keberadaan RUU PPRT juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara
di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia
(TKI) yang berada di luar negeri. Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT
domestik, Muzani meyakini negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja
Indonesia akan lebih dihargai.
"Selama
ini ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri karena
negara-negara tujuan mereka bekerja itu menganggap tidak adanya pengakuan dan
perlindungan dari negara asalnya. Sehingga diharapkan melalui RUU PPRT ini,
para pekerja kita di luar maupun di dalam negeri bisa lebih diakui dan
dihormati," jelas Muzani.
Sekjen Partai
Gerindra ini menambahkan, RUU PPRT ini juga tidak boleh memisahkan faktor
kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga. Karena pada umumnya pekerja
rumah tangga yang di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain. Sering kali
pemberi kerja memberikan pekerjaan rumah tangga itu kepada orang yang masih
memiliki hubungan darah.
“Umumnya PRT
di Indonesia itu bekerja dengan majikan yang masih memiliki unsur hubungan
darah atau kekerabatan. Sehingga perlu ditegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak
boleh memisahkan faktor-faktor tersebut. Profesionalitas dalam sektor pekerja
rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut," tutup Muzani.
(hendri/rls)


Comments