Respon Cepat Polsek Trimurjo, Amankan Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Media Sosial
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus
4 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang petani saat sedang makan mie ayam
di Kp. Purwodadi Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah, Selasa (24/1/2023) sekira
pukul 22.00 WIB.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi,pada Rabu
(25/1/23).
Menurut Iptu
Rihamuddin, pihaknya telah berhasil meringkus 4 orang pelaku penggeroyokan
terhadap korban Salimin (55) warga Kp. Purwodadi yang sempat viral di media
sosial Youtube.
Keempat
pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas yakni LN (42), ALA (16), MK (22)
warga Kp. Purwodadi ,Trimurjo Lampung Tengah serta MC (17) warga Kota Metro.
Kapolsek
menjelaskan kejadian berawal ketika korban sedang makan mie ayam di pinggir
jalan Kampung Purwodadi, tiba-tiba LN (42) datang dan meminta uang terhadap
korban. Selasa dini hari (24/1/23) sekira pukul 01.30 Wib.
“Pelaku
tiba-tiba meminta uang untuk beli tuak,namun tak diberikan oleh korban,”kata
Kapolsek.
Karena tak
diberi uang oleh korban,sambung Kapolsek sehingga terjadi cek cok mulut antara
pelaku dengan korban. Akibatnya pelaku yang emosi langsung memukul korban dan
terjadi perkelahian, namun berhasil dilerai oleh warga pedagang mie ayam.
“Tak hanya sampai disitu, pelaku lalu pergi
memanggil ALA,MK serta MC, selanjutnya melakukan pengeroyokan terhadap korban
hingga korban terjatuh di tanah, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan
oleh para pelaku,”tambahnya.
Warga sekitar
yang melihat korban dikeroyok oleh para pelaku, kemudian langsung melerai dan
membantu korban. Setelah itu para pelaku pergi menggunakan sepeda motor
meninggalkan korban.
Akibat
pengeroyokan tersebut, korban merasakan sakit dan pusing di bagian kepala
selanjutnya melaporkan ke Polsek Trimurjo.
Alhasil,
berkat respon cepat Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo, Polres
Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
“Kini para
pelaku telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih
lanjut,”ungkapnya.
Atas
perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,”demikian
pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments