Gunakan Ganja, Seorang Remaja Digelandang Ke Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Sat Res Narkoba Polres
Lamtim Polda Lampung, membawa paksa seorang remaja, karena diduga terlibat
tindak pidana Narkotika.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri
pada Kamis (26/01/23) menjelaskan, tersangka berinisial DSW (17) warga
desa Gondang Rejo kecamatan Pekalongan
Kabupaten Lampung Timur.
"Satuan
Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan DSW pada hari Rabu
(25/01/23) sekira pukul 17.00 wib di Desa Pekalongan Kec Purbolinggo Kab
Lampung Timur " ujarnya
Kapolres
menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan
badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip
bening yang didalamnya berisikan bahan daun kering batang serta biji yang diduga keras Narkotika
golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat Bruto 3.82 Gram dan 1
bauh telepon genggam.
Setelah
dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.
"Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk
diproses secara hukum" ucapnya
"Tersangka
dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" tutup
Kapolres. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments