Satresnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda
OTENTIK (WAY KANAN) – Satresnarkoba Polres Way
Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika
jenis sabu di Kabupaten Way Kanan. Kamis (26/01/2023).
Ketiga
Tersangka ditangkap di tempat berbeda dengan inisial yakni :
1. AL (38) warga Kelurahan Karta Mulya
Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
2. NM (25), warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin
Kabupaten Way Kanan.
3. MTR (28) warga Kampung Serupa Indah
Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan
dari hasil pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga tersangka di tempat dan
waktu berbeda.
Dimana satu
pelaku AL diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu lalu dua pelaku NM dan
MTR merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu. Ada tiga LP terkait
pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini.
Pertama pada
hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB dengan TSK AL
dengan TKP di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Dari
pengungkapan TSK AL itu, petugas
Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik
klip bening berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu
dengan berat total bruto 20,93 (dua puluh koma sembilan tiga) gram yang dibalut
plastik hitam didalam kantong depan sweater merek “EIGER” warna hitam milik AL.
Kedua pada
hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib dengan penyalahguna
berinisial NM (25) dengan TKP di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar
Kabupaten Way Kanan.
Petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran
kecil berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan
berat bruto 0,06 (Nol koma nol enam) gram.
Selain itu,
turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil
bekas pakai, Seperangkat alat hisap (bong), 3 (tiga) buah korek api gas,1
(satu) buah pipet karet berwarna oranye,1 (satu) buah pipet yang menyerupai
sekop,1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) lembar kertas timah rokok.
Untuk ungkap
kasus ketiga pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib di
Dusun Bumi Sakti Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu,dengan tersangka
MTR (28).
Lanjutnya,
petugas mengamankan barang bukti yang disimpan di saku celana bagian kanan MTR
berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan
kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 (nol
koma dua puluh empat) gram. Menurut pengakuan MTR, yang bersangkutan merupakan
residivis kasus tindak pidana narkotika, jelas Sigit Barazili.
Untuk kurir
maupun pengedar dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)
UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.” Ungkapnya
Sigit
mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah
hukum Polres Way Kanan , sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan
narkoba.
“Mari kita
perangi dan berantas Narkoba di Bumi Ramik Ragom, dengan memberikan informasi
kepada Kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,”
pungkasnya.
Menurut Dia,
Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kita telusuri dan kembangkan.
Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang
berlaku. (hendri/rls)
Comments