Seorang Petani Diciduk Anggota Polsek Katibung, Gegara Kepemilikan Sabu
OTENTIK (LAMSEL) – Seorang petani bernama Joko
Prasetyo (23), diciduk anggota Polsek Katibung, Lampung Selatan gegara
kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolsek
Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, Joko Prasetyo diamankan pada Jumat
malam (27/1/2023).
"Betul.
Jumat malam sekira jam 19.30 WIB, anggota kami mengamankan satu orang diduga
sebagai pemilik 3 paket Narkoba jenis shabu," kata Kapolsek saat
dikonfirmasi, Sabtu (28/1).
Joko Prasetyo
tercatat sebagai warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan yang kesehariannya
adalah seorang petani.
Pelaku
ditangkap, usai polisi mendapat laporan warga bahwa di sebuah rumah dua lantai
ada orang yang sedang menggunakan shabu.
"Saat
kami lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way
Sulan petugas mendapati 3 paket kecil shabu dan alat hisap shabu lengkap,"
lanjut Aos.
Bersama
pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 dompet warna hijau, 1
dompet hitam berisi 3 paket sabu, plastik sisa pakai, alat hisab sabu lengkap,
1 timbangan digital dan 1 handphone Vivo warna biru.
"Tersangka
akan kita jerat menggunakan Pasal 114, 112, 127 Undang Undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika," tandas Kapolsek. (hendri/rls)
Comments