Angkut Kayu Register 38, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
OTENTIK (LAMTIM) – Kepolisian Resor Lampung
Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal logging asal
Lampung Timur, pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023, tadi malam.
Kedua pelaku
tersebut berinisial BP(22) dan OY(42) ditangkap oleh Unit Tindak Pidana
Tertentu (Tipidter) dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur di jalan raya
desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes
EP Sihombing mengatakan, kronologi kejadian penangkapan terhadap pelaku
tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pada
hari Minggu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya
penebangan pohon tanpa ijin di register 38 Desa Girimulyo Kecamatan Sekampung
Udik,” kata Zaky, Senin (30/1) siang.
“Berdasarkan
informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan benar didapati adanya mobil
truck box yang sedang melakukan pengangkutan kayu berbagai ukuran perkiraan 10
meter kubik yang rencananya akan dibawa ke pulau Jawa,” lanjutnya.
Para pelaku
diancam dengan pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI No. 18 tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah
dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat Bab III PP pengganti Undang undang RI
No. 2 Tahun 2022 Tentang tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara
diatas lima tahun. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments