Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
OTENTIK (TUBABA) – Unit Pelayanan Perempuan
dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang
Barat, Polda Lampung kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan
terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, LDS (16).
"Pelaku
berinisial JP (38), warga Tiyuh Penumangan Baru Kec.Tulang Bawang Tengah
Kab.Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Senin (30/1/2023) di rumahnya.
Saat ini
pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK, yang diwakili oleh
Kesat Reskrim AKP Dailami, S.H , pada selasa 31/1/2023.
Ia mengatakan
penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari
orang tua korban, DD (54), warga Kelurahan Daya Murni Kec.Tumijajar
Kab.Tulang Bawang Barat pada Senin (09/1/2023).
Dalam hal
ini, kata dia orangtua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke
Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui anaknya
dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
Lebih lanjut
mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Dailami, S.H mengatakan peristiwa
itu bermula Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira jam 12.00 wib
telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan
modus operandi korban an.LDS dan saksi an RV datang ke rumah pelaku an. JP
kemudian pelaku meyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar selanjutnya pelaku
membuka seluruh pakaiannya dan korban membuka pakaiannya setelah itu pelaku dan
korban melakukan persetubuhan.
Lanjut
Kasat" Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan
hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya LDS diketahui hamil dengan usia
kandungan 2 bulan ,antara pelaku dan korban adalah status berpacaran,
persetubuhan dilakukan oleh pelaku dan korban sebanyak 20 kali dengan
hari/waktu yang berbeda, atas kejadian tersebut korban mengalami hamil 2 bulan
selanjut DD selaku orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres
Tulang Bawang Barat.
Kronologis
penangkapan pada hari senin tanggal 30 januari 2023 sekira jam 15.00 wib, unit
PPA mendapatkan informasi keberadaan terlapor di kediamannya dan Unit PPA
bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan
terhadap tersangka, setelah di introgasi dianya mengakui telah menyetubuhi
korban LDS ((16) lebih kurang sebanyak 10 x dan perbuatan tersebut dilakukan
dikediamannya tersangka, saat rumah dalam keadaan kosong, lalu tersangka dibawa
kepolres Tulang Bawang Barat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Terkait
dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut,
Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maxsimal 15 tahum penjara (hendri/humas_tubaba)
Comments