Zainudin akan Disidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Polda Lampung Tunggu Koordinasi KPK
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Kepolisian Daerah Polda Lampung, masih menunggu
koordinasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penjadwalan
sidang Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri (PN)
Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Biasanya dari KPK akan memberitahukan kepada kami untuk penetapan jadwal
sidang. Dan sampai saat ini kami masih menunggunya," ujar Karo Ops Polda
Lampung Kombes Yosi Hariyoso saat dihubungi melalui teleponnya di
Bandarlampung, Selasa (27/11/2019).
Setelah mendapat pemberitahuan, lanjut Yosi, pihaknya kemudian akan melakukan
pengamanan terhadap sidang Zainudin Hasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
"Biasanya siapa saja akan kita kawal, seperti kemarin dari saksi-saksi
sudah kita kawal. Kami saat ini masih menunggu dari KPK, kami juga belum tahu
jadwalnya. Kebetulan saya juga lagi di Tanggamus ada kunjungan pak
Cawapres," jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung,
Mansur mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan perkara Zainudin
Hasan.
"Kalau pun sudah diterima kami akan konsultasikan, karena ini perkara
besar kemungkinan akan ada pengamanan ekstra dari kita. Kita akan minta
pengawalan kepada Polda Lampung sambil menunggu Ketua untuk menentukan hakimnya
siapa," terangnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi fee sekitar Rp56 miliar dalam
pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung
Selatan yang menjerat Bupati nonaktif Zainudin Hasan pada tahun anggaran 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka di sntaranya, Bupati
Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus
Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung
Selatan Anjar Asmara, dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan. (ida/red)
Comments