Berita Hangat

Zainudin akan Disidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Polda Lampung Tunggu Koordinasi KPK

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Kepolisian Daerah Polda Lampung, masih menunggu koordinasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penjadwalan sidang Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Biasanya dari KPK akan memberitahukan kepada kami untuk penetapan jadwal sidang. Dan sampai saat ini kami masih menunggunya," ujar Karo Ops Polda Lampung Kombes Yosi Hariyoso saat dihubungi melalui teleponnya di Bandarlampung, Selasa (27/11/2019).
Setelah mendapat pemberitahuan, lanjut Yosi, pihaknya kemudian akan melakukan pengamanan terhadap sidang Zainudin Hasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Biasanya siapa saja akan kita kawal, seperti kemarin dari saksi-saksi sudah kita kawal. Kami saat ini masih menunggu dari KPK, kami juga belum tahu jadwalnya. Kebetulan saya juga lagi di Tanggamus ada kunjungan pak Cawapres," jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Mansur mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan perkara Zainudin Hasan.
"Kalau pun sudah diterima kami akan konsultasikan, karena ini perkara besar kemungkinan akan ada pengamanan ekstra dari kita. Kita akan minta pengawalan kepada Polda Lampung sambil menunggu Ketua untuk menentukan hakimnya siapa," terangnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi fee sekitar Rp56 miliar dalam pengembangan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang menjerat Bupati nonaktif Zainudin Hasan pada tahun anggaran 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka di sntaranya, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara, dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan. (ida/red)


Comments