Aduan Ke 110, Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap 3 Pelaku Judi Kartu Remi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Merespon pengaduan
masyarakat melalui Hot Line 110 Polresta Bandar Lampung, Kepolisian Sektor
Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menggerebek sebuah
rumah yang terletak di Jalan Yos Sudarso Gang Azmi Kelurahan Sukaraja Bumi
Waras Bandar Lampung, Kamis (02/01/2023) malam.
Penggerbekan
yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Telul Betung Selatan berdasarkan informasi
yang diberikan oleh masyarakat melalui hot line 110 bahwa rumah tersebut sering
dijadikan tempat perjudian.
Kapolsek
Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, SH, S.Ik,M.M., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol
Ino Harianto, S.I.K, M.M., Sabtu (04/02/2023) mengatakan, bahwa dalam penggerbekan tersebut jajarannya
berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku perjudian.
"Informasi
kami terima dari Piket Command Center Polresta Bandar Lampung terkait pengaduan
tersebut, dan benar setelah kita lakukan penyelidikan dan kami berhasil
mengamankan 3 orang pelaku judi berikut barang bukti" ucap Kompol Adit.
Ketiga pelaku
tersebut yaitu AL (78) warga Gang Azmi Bumi waras, ES (65) warga jalan RE
Martadinata Perwata dan MY (70) warga Raja Basa Raya Bandar Lampung.
Barang bukti
yang berhasil diamankan yaitu uang taruhan sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua
puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) set Kartu Remi warna merah dan biru.
"Tersangka
AL (78) ini pemilik rumah tempat mereka berjudi, dan mereka sering main judi di
situ" Ucap Kompol Adit.
Para pelaku
dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara. (*/hendri/rls)
Comments