Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Berhasil Meringkus Pelaku Curat
OTENTIK (LAMTENG) – Curi sepeda motor saat
korban tertidur lelap, pelaku inisial JD (33) warga Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung
Sugih Kab. Lamteng berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Gunung Sugih Polres
Lampung Tengah Polda Lampung, Sabtu (4/2/2023) sore.
Menurut
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa pelaku ditangkap
berdasarkan laporan korban Supar (43) warga Putra Buyut,Gunung Sugih, Lampung
Tengah.
Kapolsek
mengatakan, ditangkapnya JD (33) setelah sebelumnya petugas berhasil
mengamankan RZ (30) warga Buyut ilir selaku penadah hasil sepeda motor curian
yang dilakukan oleh JD.
“Setelah
dilakukan pengembangan, JD berhasil kami tangkap dirumahnya tanpa
perlawanan,”jelasnya.
Kejadian berawal
kata Kapolsek, saat korban bersama keluarga sedang tertidur lelap, pelaku JD
diduga masuk dengan cara merusak dinding dapur rumah yang terbuat dari papan
kayu. Jumat lalu (23/12/22) sekira pukul 02.30 WIB.
“Setelah
berhasil masuk, pelaku JD kemudian mengambil 1 unit sepeda motor merk SUZUKI
Shogun No.Pol BE 5891 HD warna merah hitam milik korban yang berada di dapur,
lalu membawa kabur sepeda motor tersebut lewat pintu belakang rumah
korban,”tambahnya.
Atas kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat
juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Berbekal
laporan korban, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Angga
Heli bersama anggota berhasil menangkap pelaku.
Kini JD
berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban (sudah disita pada
perkara sebelumnya) telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan
lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian
pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments