Ungkap Kasus Curat Tandan Sawit di PT AKG Way Kanan, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
OTENTIK (WAY KANAN) – Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Kapolres Way Kanan
AKBP Teddy Rachesna berkesempatan hadir pada kesempatan siang hari ini dalam
rangka konferensi pers terhadap pengungkapan kasus tindak pidana Curat
(pencurian dengan pemberatan) tandan buah sawit di areal perkebunan sawit PT.
AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung Kecamatan Buay Bahuga
Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan
konferensi pers berlangsung pada hari
Senin 06 Februari 2023 di selasar mako
Polres Way Kanan.
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pencurian tandan
buat sawit yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul
23.00 WIB di wilayah hukum Polres Way Kanan tepatnya di areal perkebunan PT.
AKG Blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan yang
dilakukan oleh sekelompok orang memasuki suatu pekarangan suatu areal yang
bukan miliknya secara tanpa izin.
Dalam waktu
yang bersamaan personel pam Direktorat Samapta Polda Lampung yang bertugas di
PT. AKG telah menemukan sekelompok orang tersebut yang patut diduga akan
melakukan tindakan pencurian pada buah sawit yang berada di lokasi kejadian
yaitu terjadi pada dini hari menjelang pergantian waktu.
Tentunya
tindakan Kepolisian kewenangan Diskresi yang dilakukan pada saat itu adalah
menghentikan pelaku untuk mengingatkan agar tidak melakukan suatu
tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum atau yang kita sebut
dengan tindakan kriminalitas.
Namun dari
sekelompok orang tersebut dengan adanya petugas kami yang melakukan tindakan
Kepolisian tersebut tidak diindahkan yang mengakibatkan yang menggunakan
kendaraan roda empat bak terbuka diberikan upaya tindakan tegas dan terukur
dengan melepaskan tembakan kearah mobil dan mengenai sdr. Inisial AN.
Akibatnya
diduga pelaku inisial AN dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan
pertolong pertama namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia.
Dari kejadian
itu, bahwa peristiwa pencurian itu
memang benar adanya terjadi pada tanggal 29 Januari 2023 yang dilakukan lebih
dari satu orang.
Kabid Humas
Polda Lampung juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Way Kanan yang
senantiasa memberikan dukungan secara sinergi kepada kami, pimpinan juga
memerintahkan kepada Kapolres Way Kanan untuk mengungkap kejadian ini secara
terang benderang dan profesional.
Selain itu
upaya yang persuasif dan Humanis dan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh
pihak yang ada ataupun kepada tokoh warga, masyarakat, tokoh informal agar
dapat saling bekerja sama.
Dan terbukti
pada kesempatan ini dari tokoh-tokoh informal dan juga dari Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah mewujudkan bagaimana kita melakukan penegakan hukum.
“Intinya kita
berada di negara hukum, tentu siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab”,
Jelas Pandra.
Selanjutnya
secara detail Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan terkait dengan proses penegakan
hukum yang sedang kami jalani bahwasanya terdapat dua laporan Kepolisian.
Kami proses
saat ini di Polres Way Kanan yang pertama yaitu laporan tentang pencurian
pemberatan kelapa sawit bahwasanya telah terdapat tujuh saksi yang telah kami
periksa.
Kemudian saat
ini kami sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka yaitu inisial MR (19)
berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan dan HK
alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten
Way Kanan.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan kedua pelaku, telah melakukan bersama dengan satu lagi insial
BH yang sedang kami proses, sehingga total pelaku pada saat kejadian tanggal 29
Januari pukul 23.00 ada 4(empat) pelaku utama yang saat ini kami tetapkan,”
Ungkap Teddy.
Namun apabila
ada perkembangan akan kami sampaikan kembali, sedangkan untuk barang bukti yang
sudah kami amankan berupa 1 (satu) unit R4 merk suzuki apv type pick up warna
hitam NO.POL : B 9460 JAB dan 10
(sepuluh) tandan buah sawit.
Jadi dalam
perkara tersangka ini perlu saya sampaikan bahwa dipersangkakan di pasal 363
KUHP yaitu Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam
karena pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup
yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui
atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang bersangkutan sehingga terhadap
kasus ini dapat yang bersangkutan dapat diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Bupati Way
Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan
setelah mengetahui kejadian itu, kami terus berkoordinasi dengan Kapolres,
Forkompimda dan pak Dandim untuk bisa meredam persoalan ini agar tidak semakin
meluas.
Bupati
menyadari ada pelanggaran hukum dan kita sepakat bahwa penegakkan hukum itu
harus kita tegakkan. Saya berharap bahwa kita semua juga memberikan kepercayaan
kepada Polri agar Polri bisa menyelesaikan persoalan hukum ini dengan seadil-adilnya.
Lanjut
Adipati, penyampaian itulah yang sering saya sampaikan kepada masyarakat bahwa
ketika ada pelanggaran hukum yang terjadi maka akan ada proses hukum.
Proses hukum
ini akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, kami dalam hal ini Pemerintah Daerah
akan memback up sepenuhnya apa yang menjadi kewenangan Polri dalam hal ini
menegakkan hukum.
Bupati juga
menyampaikan dalam menegakkan hukum harus berkeadilan artinya bagi yang salah
ya salah, disesuaikan juga dengan tingkat kesalahan," Harap Adipati.
Raden Adipati
Surya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Lampung dalam hal ini pak
Kapolres yang melakukan penanganan persoalan ini dengan sangat baik, karena
situasi di Kabupaten Way Kanan ini perlu juga kita jaga bersama.
Selain itu,
Bupati berharap kepada masyarakat kejadian kemarin merupakan kejadian yang
terakhir dan tidak terulang kembali.
Bupati
mengajak apabila ada ketidakpuasan masyarakat dengan berbagai pihak ataupun
dengan perusahaan mari laporkan kepada pemerintah daerah kita akan bersinergi
dengan Forkompimda untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama di atas
meja sehingga tidak terjadi hal seperti ini.
Mudah - mudah
proses hukum ini dapat segera selesai, dapat diungkap dengan baik kemudian
memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Way Kanan,”Harap
Bupati Way Kanan. (hendri/rls)
Comments