Amar Tuntutan terhadap Para Terdakwa dalam Perkara PT Duta Palma Group
OTENTIK (JAKARTA) – Senin (6/2/2023),
bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh
Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR
RACHMAN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta
Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun amar
tuntutan pada pokoknya, yaitu:
Terdakwa
SURYA DARMADI
Menyatakan
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak
Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang”
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua
Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25
Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menghukum
Terdakwa dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP.
Menghukum
Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 6 bulan.
Membebankan
kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara
sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian
perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika Terdakwa
dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya
disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Jika
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati
dan Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila Terdakwa
membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar
uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan
diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai
pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.
Membebankan
kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.
Terdakwa RAJA
THAMSIR RACHMAN
Menyatakan
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak
Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Menghukum
Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menghukum
Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00. (hendri/rls)
Comments