Polresta Bandar Lampung Tangkap Ayah yang Culik anak Tiri
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Satuan Reskrim
Polisi Resor Kota (Polresta) Bandar lampung Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial DY (41) di
Kota Bandar Lampung yang tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih
berusia dibawah umur atau masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim
Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, S.IK., S.H., M.H. yang
mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., Senin
(06/02/2023) membenarkan dan mengatakan
bahwa pelaku tersebut telah diamankan di Polresta Bandar Lampung.
"Aksi
penculikan yang disertai pencabulan tersebut itu dilaporkan ibu korban atau
istri DY ke Polresta Bandar Lampung. Pelaku pun diringkus dan kini mendekam di
sel tahananan Polresta Bandar lampung," Ucap Kasat.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penculikan terhadap korban pada hari minggu
tanggal 23 Januari 2023 ketika korban yang tinggal dengan neneknya dihampiri
oleh pelaku dan memaksa korban untuk ikut dengannya ke Jakarta dan sampai di
kosan Pelaku diwilayah pasar minggu jakarta selatan korban di sekap dan disana
juga korban mendapatkan perlakuan berupa penganiayaan dan juga pencabulan
dimana pelaku pada saat melakukan terhadap korban memfotonya untuk kemudian di
kirimkan kepada ibu korban.
Kemudian
setelah mendapatkan laporan penculikan dari ibu korban tersebut Satuan Reserse
Kriminal Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan dan
berkoordinasi dengan keluarga korban sampai akhirnya pada tanggal 3 Februari
2023 pelaku berhasil di tangkap di jakarta selatan dan juga korban segera
diamankan.
Berdasarkan
keterangan pelaku, dirinya melakukan penculikan tersebut dikarenakan pelaku
cemburu dengan ibu korban (istrinya) yang tinggal dijakarta dan ingin meminta
cerai sehingga pelaku mengatakan kepada ibu korban bahwa jika tetap ingin
berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari.
Terhadap
korban kini sekarang mendapatkan perawatan oleh TP2A untuk dilakukan pemberian
bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis atau traumahealing.
Dari kejadian
tersebut diamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban dan terhadap
kejahatan tersebut pelaku terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI
No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara
paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (hendri/rls)
Comments