Maling Mesin Diesel, 2 Pemuda Ditangkap Polsek Kalianda
OTENTIK (LAMSEL) – Tekab 308 Presisi Polres
Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap J (22)
dan R (20) gegara membawa kabur mesin diesel, Senin (6/2/2023) kemarin.
Dikonfirmasi
hal itu, Kapolsek Kalianda AKP Sugianto membenarkan mengenai penangkapan
terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin diesel itu.
"Pelaku
J (22) dan R (20), diamankan petugas di hari yang sama pada Senin sorenya
sekitar jam 17.00 WIB," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin,
Rabu (8/2/23).
Sebelumnya,
para pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya membobol gudang milik
sdr. T(50) di desa Canggung, Kecamatan Rajabasa hari Senin kemarin sekitar jam
01.00 WIB.
"Para
pelaku, berhasil membawa lari 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK warna
merah," lanjut Kapolsek.
"Akibat
kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta kemudian
melapor ke Mapolsek Kalianda," jelas Sugianto.
Lalu,
Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel
bergegas menggelar penyelidikan untuk melacak para pelaku.
Alhasil,
sekitar jam 17.00 WIB polisi melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku
yakni J (22) di Desa Canggung dan Rizki
di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa.
"saat
diinterogasi oleh petugas, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan
pencurian dengan pemberatan mesin diesel," tegas Kapolsek.
Bersama kedua
tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1 unit mesin
diesel merk Dongfeng 8 PK untuk diamankan di Mapolsek Kalianda.
"Para
pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek.
(hendri/rls)
Comments