Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Pasangan Bukan Suami Istri yang Sedang Berpesta Sabu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satnarkoba Polres
Pringsewu Polda Lampung berhasil meringkus pasangan bukan suami istri yang
sedang memakai narkotika jenis sabu pada Selasa (7/2/2023).
Kasat narkoba
Iptu Yudi Raymond saat dikonfrimasi awak media membenarkan peristiwa
penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut.
"Ya
benar, Selasa sore kemarin Satnarkoba Polres Pringsewu telah berhasil
mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang
terdiri dari seorang laki-laki berinisial EI alias Epen (45) dan seorang wanita
berinisial AT alias Dita (30)," ujar Kasat Narkoba Mewakili Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (8/2/2023) siang
Dijelaskan
Iptu Raymond, kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan
Polisi sekira pukul 16.00 Wib dari rumah pelaku EI yang berlokasi di Pekon
Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Sebelum
ditangkap kedua pelaku itu diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu dan
berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.
"Ya,
kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita
amankan dibelakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar
mandi," jelasnya.
Diungkapkan
Kasat, dari tangan kedua pelaku itu polisi berhasil menyita sejumlah barang
bukti. "Diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone, 1
buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp.
250 ribu hasil menjual Sabu," ungkapnya
Sementara itu
dari data kepolisian, Pelaku Epen sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran
sabu dan tahun 2021 yang lalu pernah tertangkap aparat kepolisian Polres
Pringsewu.
"Ya
salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis," ujarnya.
Lebih lanjut,
kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani
pemeriksaan. Sementara itu untuk proses hukumnya kedua pelaku akan dikenakan
pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua
pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20
tahun," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments