Polres Waykanan Limpahkan Tahap I Kasus Curat di PT. AKG, ke Kejari Blambangan Umpu
OTENTIK (WAY KANAN) – Unit Satreskrim Polres Way
Kanan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Tindak Pidana Curat di PT. AKG
Bahuga Kampung Bumi Agung Kec. Bahuga Kab. Way Kanan Lampung, ke Kejaksaan
Negeri Blambangan Umpu, pada Kamis (9/2/2023) pagi.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid humas Kombes Pol zahwani pandra
Arsyad mengatakan, hasil kordinasi dengan Kapolres Way kanan AKBP. Teddy
Rachesna bahwa Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 9 Februari 2023 sekira
pukul 10.00 Wib telah melimpahkan kasus Tahap I Kasus Tindak Pidana Curat di
PT. AKG Bahuga.
Pelimpahan
tahap I itu terdiri dari dua berkas perkara, yaitu Berkas Perkara Nomor :
BP/12/II/2022/RESKRIM Tersangka Hamsah Kurnadi Als Atek Bin Amirudin, dan
Berkas Perkara Nomor : BP/13/II/2022/RESKRIM Tersangka Muhammad Rio Ade Saputra
Bin Made Selamet.
"Setelah
pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah
dinyatakan lengkap atau belum," ujar Pandra.
Apabila
nantinya dinyatakan lengkap, kata Pandra,
pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang
bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
Pelimpahan
berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama
waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka
penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II.
Kemudian
Pandra menambahkan bahwa untuk tahap 1 berkas perkara Pasal 170 dan 187 kasus
Pengrusakan dan pembakaran PT AKG sedang dalam Proses, dan secepatnya akan
dilimpahkan ke Kejaksaan, tutupnya. (hendri/penmas)
Comments