Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Mengamankan Terpidana Memet Soilangon Siregar
OTENTIK (JAKARTA) – Kamis 09 Februari 2023
pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Sei Putih Baru, Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR.
Sebelumnya,
Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN
Mdn tanggal 01 November 2021. Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Simalungun menuntut Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR dengan pidana penjara 14
tahun atas dugaan korupsi Rp32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi
kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan,
Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).
Atas vonis
bebas terhadap Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR, Jaksa Penuntut Umum melakukan
upaya hukum KASASI. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178
K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan KASASI dari
Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dan
membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.
Oleh
karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Terpidana MEMET
SOILANGON SIREGAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun
dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan
pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, jika
Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah
putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat
disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam
hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam proses
pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan
lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses administrasi dan selanjutnya
diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna diproses dan menjalani
hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung.
Melalui
program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (hendri/K.3)
Comments