Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Reskrim Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Seorang pria paruh baya,
diringkus Tim TEKAB 308 Satreskrim bersama unit PPA Lampung Timur Polda Lampung
karena diduga mencabuli seorang anak dibawah umur.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes
EP Sihombing, pada Jum'at (10/2/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah
MY (50) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, tersangka terlibat aksi
pencabulan terhadap FB (14) warga Kecamatan Sekampung Udik.
"Peristiwa
diawali pada pada Rabu (12/10/22) sekira pukul 11.00 wib anak korban sedang
tidur didepan TV kemudian pelaku mendatangi korban dan berkedok ingin memijati
korban dan menyuruh korban untuk berganti pakaian menggunakan sarung”ujar
Kapolres
“Selesai
berganti sarung, pelaku memijati kaki korban lalu mengusap hingga ke
kemaluan" ucapnya
Dari
kesaksian korban, sebelumnya pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap anak
korban sejak duduk dikelas 7 SMP, dengan modus memandikan anak korban dan
mengusap tubuh anak korban bagian dada hingga kemaluan” tandasnya
Kapolres
menambahkan Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, kemudian
melaporkan tindakan tersebut ke Unit PPA
Polres Lampung Timur.
Kemudian Sat
Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan
proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada kamis
(9/2/23) yang sedang berada didalam Bis tujuan Padang, Sumatera Barat di
Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Selain
tersangka, Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian
Korban, dan hasil Visum, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait
peristiwa pencabulan tersebut," tutup Kapolres. (hendri/humas polres
lampung timur)
Comments