Lakukan Penganiayaan, Seorang Lalaki di Lamtim Ditangkap Polisi
OTENTIK (LAMTIM) – Gabungan Team Tekab 308
Presisi Polsek Pekalongan dan Team Tekab 308 Polsek Pekalongan menangkap
seorang lelaki karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU
Yugo pada Sabtu (11/2/23) mengatakan, tersangka berinisial SM (39) warga desa
Sukaraja Nuban kecamatan Batanghari Nuban.
Kejadian
berawal pada Minggu (1/1/23) di desa Jojog, korban dan pelaku yang sedang
merayakan malam tahun baru di rumah korban bersama beberapa rekannya, pelaku
yang emosi dengan salah seorang rekannya menamparnya, kemudian korban mencoba
melerai dan mencegah pelaku untuk membuat keributan dirumah korban.
Namun,
tiba-tiba pelaku mengambil kursi dan langsung menghantamkan kursi tersebut ke
kepala korban sebanyak satu kali, akibat kejadian tersebut korban mengalami
luka robek pada bagian kepala sebelah atas, luka robek pada pelipis alis
sebelah kanan dan lupa memar pada kepala bagian atas.
"Atas
kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pekalongan, Polsek Pekalongan
yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya
pada Jum'at (10/2/23) Polisi berhasil meringkus tersangka, dan berhasil
mengamankan barang bukti berupa 1 buah kursi kayu warna hitam dan 1 buah kaos
dalam warna putih (noda darah)" ujarnya
"Pelaku
dan barang bukti dibawa ke Polsek Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih
lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan
ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan" pungkasnya. (hendri/humas polres
lampung timur)
Comments