Polres Way Kanan Ringkus Seorang Pelaku Diduga akan Edarkan Sabu 23,49 Gram
OTENTIK (WAY KANAN) – Satresnarkoba Polres Way
Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap
narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan
Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (11/02/2023).
Tersangka
berinisial RN (36) Berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan
Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan
penangkapan berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul
11.00 WIB, Polres Way Kanan mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I
bukan tanaman sabu di Kampung Tanjung Raja Giham.
Menindak
lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke
lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil
penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki
berinisial RN di salah satu rumah yang terletak di Kampung Tanjung Raja Giham
Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah
diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain
dari terlapor hasilnya ditemukan di
dalam ruang kamar RN berupa : 1 (satu) buah tas slempang yang didalamnya
berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 23,49 (dua puluh tiga
koma empat puluh sembilan) gram .
Narkotika
tersebut disimpan dan dibagi dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran
besar dengan berat bruto 10,50 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening
ukuran sedang dengan berat bruto 12,99 gram .
Dalam
penindakan petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip
bening ukuran besar bekas pakai, 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran
kecil bekas pakai, 4 (empat) buah pipet
yang dibentuk menjadi sekop, timbangan
digital, 36 (tiga puluh enam) plastik klip bening ukuran kecil dan 49 (empat
puluh Sembilan) plastik klip bening ukuran sedang.
Alhamdulillah
masyarakat Tanjung Raja Giham sangat mendukung segala bentuk kegiatan
Kepolisian dalam memberantas Narkoba di wilayahnya demi menjaga generasi
penerus untuk masa depan yang lebih baik. Kami mohon selalu support dan doa
seluruh masyarakat,” Imbuh Kasatnarkoba.
Selanjutnya TSK
beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses
lebih lanjut.
Apabila
terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2)
dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling
lama 20 tahun,” Tutup Kasatnarkoba. (hendri/rls)
Comments