Diduga Curi di Sekolah, Seorang ABH di Baradatu Diamankan Polisi
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Polsek
Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO kasus tindak pidana Curat yang terjadi di SDN
1 Gedung Pakuon, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Sabtu (11/02/2023).
ABH (anak
yang berhadapan dengan hukum) inisial APC (17) berdomisili di Kampung Gedung
Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra
menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu, 01-02-2023 pukul 07:00
WIB Maryono datang ke SDN 1 Gedung Pakuon.
Kemudian
pelapor masuk ke dalam ruangan Kantor, setelah tiba di dalam ruangan kantor,
Maryono melihat jendela bagian belakang sudah dalam posisi rusak, lalu pelapor
memanggil saksi.
Setelah
dilakukan pengecekan di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa barang yang
sudah hilang diantaranya 1 (satu) set speaker aktif merk advan warna
Hitam, 1 (satu) unit terminal kabel rol, 1 (satu) unit casan HP warna hitam
tanpa merk, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 (satu) unit mesin pompa air merek drakos
dan 1 (unit) tangki semprot merek ALPHA warna Biru .
Atas kejadian
tersebut, Maryono melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis
penangkapan pada hari Senin 06-02-2023 pukul 21:00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek
Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH dan
barang bukti 1 (satu) buah tangki semprot merk ALPHA warna biru di Kampung
Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas
perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek. (hendri/rls)
Comments