Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Husri Aminuddin Als Udin
OTENTIK (JAKARTA) – Jumat (10/2/2023) sekitar
pukul 18:00 WIB, bertempat di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota
Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil
mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal
Kejaksaan Tinggi Lampung.
Nama
lengkap : HUSRI AMINUDDIN ALS
UDIN
Tempat
lahir : Bukit Kemuning,
Lampung
Umur/tanggal
lahir : 58 tahun / 03 Oktober 1964
Jenis
kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
tinggal : Jalan Amir Hamzah No.5
RT 06, Gotong Royong, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
HUSRI
AMINUDDIN ALS UDIN merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi
pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada
sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak
Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar.
Berdasarkan
Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor:
27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair
Penuntut Umum, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan
denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,
maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum HUSRI
AMINUDDIN ALS UDIN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila
dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak
membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk
menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak
mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.
Terpidana
HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak
didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in
absentia, dan oeh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses
berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim
Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima
kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Melalui
program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat. (hendri/rls)
Comments