Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi karena Menjadi Kurir Sabu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang kurir sabu
berinisial KB (40) diamankan petugas Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung
pada Sabtu (11/2/2023) siang. Pelaku diringkus dijalan saat mengantarkan paket
narkoba kepada pembeli.
Kasat narkoba
Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan,
pelaku diamankan polisi saat melintas di jalan Umum Pringombo, Kelurahan
Pringsewu Timur pada Sabtu siang sekira pukul 11.45 Wib.
Saat akan
diamankan, terangnya, pelaku ketahuan membuang bungkusan kedalam parit namun
berhasil diketahui petugas.
"Pelaku
yang memang sudah menjadi target aparat ini akhirnya tidak bisa berkutik
setelah polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,17 gram yang
dibuangnya," ujar Iptu Raymond melalui release Humasnya pada Minggu
(12/2/2023) siang.
Pelaku yang
berdomisili di Pekon Podomoro, Pringsewu ini, kata kasat, mengaku sudah lama
menjadi kurir dan pemakai sabu. Bahkan dirinya dulu juga pernah ditangkap
polisi dan mendekam di sel jeruji besi juga karena kasus narkotika.
"Ya,
pelaku yang kami amankan ini berperan sebagai kurir sabu dan sudah berstatus
residivis," jelasnya.
Selain
mengamankan barang bukti sabu kasat
menyebut, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit ponsel dan sepeda motor milik
pelaku.
"Pelaku
berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu dan Polisi masih
terus mendalami kasus tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut
pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20
tahun penjara.
Iptu Raymond
juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Pringsewu yang telah
berkontribusi dalam Pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dengan cara
memberikan informasi kepada Polisi.
"Pengungkapan
kasus ini tak sepenuhnya karena kerja keras Polisi namun berkat bantuan
informasi masyarakat, oleh karena itu kami sampaikan ucapan terimakasih dan
berharap kedepan bisa lebih maksimal lagi," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments