Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan
OTENTIK (JAKARTA) – Senin 13 Februari 2023,
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil
Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif.
Adapun 2
berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
yaitu:
Tersangka
ENGKOS KOSWARI dari Kejaksaan Negeri Cianjur yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka
YUSUF JAPAR alias POI dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka
belum pernah dihukum;
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan
korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak
akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan
sosiologis;
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
perwujudan kepastian hukum. (hendri/K.3.3.1)
Comments