Polsek Blambangan Umpu Amankan Pelaku Pencurian Getah Karet di PTPN VII Tubu
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 Presisi Polsek
Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung telah berhasil mengamankan satu
pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan Afdeling IV,
PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri
Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (13/02/2023).
Tersangka
inisial LP (32) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung
Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba,
menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu 11-02-2023 pukul 19:00 WIB,
pada saat Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan
kegiatan rutin tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling IV Negeri Agung.
Saat didalam
areal perkebunan tersebut bertemu dengan pelaku
yang sedang membawa 1 (satu) bungkus karung plastik warna hijau yang
didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan getah karet jenis Lump.
Selanjutnya
Asmaran dan saksi melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh pelaku dan mengetahui yang dibawa tersebut merupakan
getah karet jenis LUM, selanjutnya Asmaran menanyakan kepada pelaku dari mana getah karet jenis LUM tersebut
diperoleh.
Dugaan
Asmaran benar bahwa LP diduga melakukan pencurian getah karet jenis LUM sekitar
35 (tiga puluh lima) Kg, dengan menanyakan kembali diperoleh darimana getah
karet tersebut dan LP hanya diam tidak bisa mengelak lagi.
Atas kejadian
itu, Asmaran membawa dan melaporkan diduga pelaku pencurian bersama dengan
barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti
bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ ungkap Kapolsek.
(hendri/rls)
Comments