Tekab 308 Polres Lampung Tangkap Seorang Wanita Warga Kampung Jojog
OTENTIK (LAMSEL) – Tekab 308 Presisi Polres
Lampung Selatan dan unit reskrim Polsek Jati Agung menangkap seorang wanita
BAAS (50), warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur
(Lamtim), ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Minggu (12/2/2023) sekira
pukul 21.00 WIB.
Ibu rumah
tangga (IRT) ini, diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan atau
penggelapan.
Kapolsek
Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel mengatakan, tersangka
dilaporkan korban CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung.
Awalnya, pada
hari Rabu (14/12/2022) sekira jam 22.00 WIB, tersangka menawarkan kepada korban
untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang.
Setelah
korban mengirim uang kepada terlapor Sebesar Rp 21.625.000,-. Korban dijanjikan
akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut, digunakan
tersangka untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta bayar
kontrakan rumah.
"Merasa
ditipu, korban akhirnya lapor ke Polsek," ujar Iptu Mustholih, Senin
(13/2/2023).
Mendapat
laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan
tersangka di Bandarjaya, Lampung Tengah.
"Tersangka
mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di
Mapolsek," imbuhnya.
Selain
mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah
buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonik, satu buah lemari
plastik dan delapan lembar bukti transfer.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Atau 372
KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (*/hendri/rls)
Comments