Peresmian Kampung Restorative Justice 22 Kelurahan di 5 Kecamatan Kota Metro
OTENTIK (METRO) – Kepala Kejaksaan Tingggi
Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H.,
M.H., di damping Asisten Pembinaan M. Syarif, SH.,MH meresmikan Kampung
Restorative Justice 22 Kelurahan di 5 Kecamatan Kota Metro yang dilaksanakan di
Kelurahan Yosorejo Metro Timur hari ini Selasa 14 Februari 2023. Acara ini
dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD Kota Metro, Kapolres
Metro yg diwakilkan oleh Kasat Reskrim, Dandim 0411/Metro, Ketua Pengadilan
Metro yg diwakili oleh Wakil Ketua, Seluruh Kajari se-Lampung, Kepala desa/Lurah
Yosorejo, Camat Metro Timur, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dan Organisasi
Kepemudaan, Seluruh tamu undangan yang turut hadir.
Kajati
Lampung dalam sambutannya dengan adanya peresmian Kampung Restorative ini akan
memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat Kota Metro yang secara umum
yang merindukan adanya suatu keadilan,"
Seperti
yang sudah diketahui Jaksa Agung RI meluncurkan Program Rumah Restorative
Justice agar dapat menjadi pilihan bagi yang berperkara sebagai alternatif
pilihan dipersidangan. Pendirian Rumah Restorative Justice ini merupakan salah
satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan
implementasi restorative justice. Ini diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2020-2024 yang difokuskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan
perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan
restoratif.
"Fungsi Pendirian Rumah RJ
agar tercipta keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat. Kajati juga
menyampaikan spesifikasi kasus yang dapat diselesaikan melalui RJ, yaitu kasus
yang ancamannya dibawah lima tahun”.
"Teknisnya nanti ketika ada
kasus, akan kita selesaikan secara Restorative Justice dimana kita hadirkan
para penyidik, keluarga, pelaku dan korban sampai menemui titik kesepakatan.
Untuk spesifikasi kasus yang bisa diselesaikan dengan RJ, itu yang ancaman
hukumannya di bawah 5 tahun, sebagai contoh yaitu penganiayaan, pencurian,
ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, pelaku belum pernah dihukum atau kali
pertama melakukan tindakan kejahatan.”
Acara peresmian ini merupakan peresmian pertama Kampung restorative
justice pada Tahun 2023, dimana sebelumnya telah di laksanakan peresmian rumah
restorative justice di seluruh Kabupaten Se-Provinsi Lampung.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan
Peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Metro (Tahap II) Bidang Pidsus,
sebagai tempat Pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,
melakukan penelitian, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap barang bukti sebagai
bentuk penerapan SOP PB3R yaitu Pencatatan, Penelitian, Pemeliharaan, dan
Pengamanan barang bukti sebelum proses persidangan. (hendri/rls)


Comments