Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Pembakaran di PT AKG, Ke Kejari Blambangan Umpu
OTENTIK (WAY KANAN) – Unit Satreskrim Polres
Way Kanan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Tindak Pidana pembakaran
atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum yang terjadi di PT. AKG
Bahuga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung, ke
Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, pada Rabu (15/2/2023) siang.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna ketika diruang kerjanya, Kamis (16/02/2023)
mengatakan bahwa Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 15 Februari 2023
sekitar pukul 13.30 Wib telah melimpahkan kasus Tahap I Kasus Tindak Pidana
pembakaran atau pengerusakan dengan tenaga bersama di muka umum yang terjadi di
PT. AKG Bahuga.
Pelimpahan
tahap I itu terdiri dari satu berkas perkara, yaitu Berkas Perkara Nomor :
BP/15/II/2023/RESKRIM Tersangka Joni Iskandar bin Muslim, Sairul Asmara alias
Irul Bin Muslim dan Muhammad Ajim Bin Suparjo yang berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/25/I/2023/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung tanggal 30 Januari
2023.
"Setelah
pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah
dinyatakan lengkap atau belum," ujar Kapolres.
Apabila
nantinya dinyatakan lengkap, kata Teddy,
pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang
bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.
Pelimpahan
berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama
waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka
penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” tutupnya. (hendri/rls)
Comments