Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Batanghari Digelandang Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Petugas Polsek Batanghari
Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga, karena diduga
melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolres
Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson,
melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Jumat (17/2/23), menerangkan bahwa inisial
tersangka adalah BS (37) warga Kecamatan Batanghari.
Berdasarkan
Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap RA
(11) yang berstatus sebagai anak tirinya.
Peristiwa
pencabulan terhadap korban, diduga telah dilakukan tersangka sebanyak 4 kali,
didalam kamar dirumahnya.
Selain
mencabuli anak tirinya, ternyata tersangka juga diduga telah melakukan tindakan
kekerasan terhadap istrinya, dengan cara memukul bagian kepala, mengunakan
selang air.
Petugas
Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut,
segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti
berupa hasil visum dan pakaian korban. (hebdri/humas polres lampung timur)
Comments