Pelaku Penikaman Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram
OTENTIK (LAMTENG) – Gara-gara selisih paham
berujung penikaman, pelaku inisial AS (30) warga Kp. Terbanggi Mulya Kec.
Bandar Mataram Kab. Lamteng berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran
Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Kamis (16/2/23).
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. Senin (20/2/23).
“Ya benar,
pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Seputih Mataram guna
pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolsek
mengatakan, korban Irawan (29) merupakan tetangganya sendiri. Mereka diduga
berselisih paham, sehingga terjadilah perkelahian. Kamis dini hari (16/2/23)
sekira pukul 01.00 Wib.
“Pelaku
merasa kesal terhadap korban yang saat itu menantang pelaku untuk berkelahi,
Kemudian pelaku langsung menusuk perut korban berkali-kali dengan menggunakan
gunting di depan rumah salah satu saksi yang berada di kampung
setempat,”tambahnya.
Atas kejadian
tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dilarikan ke RS.
Harapan Bunda, Gunung Sugih, Lampung Tengah oleh saksi.
Mendapat
laporan warga telah terjadi penusukan di Kp. Terbanggi Mulya Kec. Bandar
Mataram Kab. Lamteng, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Mataram
turun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di TKP.
“Setelah
berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku berada di
kediamannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari
12 jam,”tegasnya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti 1 buah gunting bergagang patah warna hitam telah diamankan
di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang
Penganiayaan,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments