Pembangunan Patung Garuda di Tugu Pengantin Jadi Tontonan Warga
Hal itu pun menyebabkan ruas jalan yang menghubungkan Pringsewu - Bandarlampung mengalami sedikit kemacetan.
Meski begitu, baik dari pemerintah daerah (Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP) dan Kepolisian setempat tidak ada yang menjaga dan mengatur lalulintas. (red)
DICOPOT BAPPEDA PESAWARAN
Sementara itu, puluhan spanduk di sepanjang jalan protokol Kecamatan Gedongtataan dicopot oleh Satuan Pol PP Kabupaten Pesawaran.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran, Wildan, Rabu (12/12).
"Ini yang kesekian kalinya, lantaran vendor iklan tersebut tidak memperpanjang pajaknya sehingga Bapenda dan satuan Pol PP melakukan penertiban," kata dia.
Menurut Wildan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah setempat untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak iklan. Bahkan menurutnya, hal itu tidak hanya berlaku pada jenis spanduk even yang tidak memperpanjang masa berlakunya saja, namun juga terhadap seluruh objek pajak yang tidak membayar pajak dengan aturan yang berlaku.
"Tahapan-tahapan yang telah kita lakukan, seperti memberi informasi maupun teguran untuk memperpanjang atau segera menurunkan reklame miliknya, namun tidak juga mereka lakukan, sehingga kami tertibkan," kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Syarif Husin mengatakan hasil dari penertiban spanduk yang disita diamankan di kantor Sat Pol PP. Dan jika memang pihak vendor ingin mengambil kembali barangnya maka Bapenda akan membuatkan rekomendasinya.
"Umumnya, waktu pasang banner itu 1 bulan, karena merupakan iklan even yang kebetulan lokasinya ada di kabupaten tetangga, jadi kita hanya ketempatan iklannya saja," kata dia.
Semestinya, kata mantan Kasubag Hukum Kabupaten Pesawaran itu, ketika ada event, mereka (vendor) melapor terlebih dahulu. Namun, umumnya pihak vendor memasang dahulu, dan ketika kita tahu, langsung kita hubungi dan meminta pajaknya sesuai aturan yang berlaku.
"Karena rata rata eventnya ada di daerah lain, namun di sepanjang jalan kita (Pesawaran) terpasang iklan mereka," kata dia.
Menurut Syarif, tagihan kepada pihak vendor telah sesuai dengan ketetapan perda nomor 10 tahun 2010 terkait pajak reklame dan perbub nomor 9 tahun 2017 tentang mekanisme dari perda pajak reklame.
"Tugas kita adalah mendata, menagih, mengawasi dan menertibkan, sehingga itu (penertiban) sudah masuk dalam rencana kerja tahunan Bapenda," kata dia.
Disinggung mengenai banyaknya banner permanen yang terpasang di beberapa titik sepajang jalan protokol Pesawaran, Syarif menjelaskan bahwa vertikal banner tersebut harus meminta izin titik di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, kemudian baru Bapenda yang mengambil pajak bannernya.
"Kalo yang non permanen mereka (vendor) tidak minta izin titik, sehingga kita bisa ambil pajaknya," kata dia. (red).
Comments