Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Narkotika Ke JPU
OTENTIK (PRINGSEWU) – Penyidik Satnarkoba
Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus
narkotika kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Pringsewu. Selasa (21/2/2023)
Kasat Narkoba
Iptu Yudi Raymond, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
menjelaskan, Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua
tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu
dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Berdasarkan
hal tersebut maka seorang tersangka bernama Riswanto alias Aris Pedet siang
tadi kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan
selanjutnya," jelas Kasat Narkoba melalui rilis humasnya pada Selasa
(21/2/2023) siang.
Disampikan
kasat, tersangka Riswanto ditangkap Polisi atas dugaan terlibat dalam perkara
penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan dia diamankan Polisi pada (23/11) yang
lalu saat berada di sebuah gubuk yang berada di areal persawahan Pekon
Sukoharjo III.
Dari tangan
tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisi 0,34 gram narkotika jenis
sabu beserta alat hisap sabu.
"Atas
perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"
bebernya.
Lebih lanjut
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat Pringsewu untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan
narkotika. Pasalnya Selain berdampak buruh bagi kesehatan, pelaku juga dapat
dijerat proses hukum dengan ancaman hukuman yang lama.
"Kami
sampaikan bahwa menggunakan narkotika itu tidak ada dampak baiknya, oleh karena
itu kami imbau untuk tidak menggunakan apalagi menjual belikannya," tandasnya.
(*/hendri/rls)
Comments