Tekab 308 Polsek Kalirejo Amankan 2 dari 3 Pelaku Curat yang Terjadi di Pangkalan Gas LPG
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil
mengamankan 2 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di
pangkalan gas LPG Kp. Sukosari Kec. Kalirejo Kab. Lamteng, Jumat (17/2/23).
Terungkapnya
pencurian 60 tabung gas melon 3 Kg tersebut, setelah petugas mendapatkan
informasi dari masyarakat, ada orang tak dikenal menawarkan tabung gas dengan
harga murah.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Selasa (21/2/23).
Kapolsek
menjelaskan, kejadian bermula dari hilangnya 60 tabung gas 3 Kg milik korban
Susilowati (47) seorang sekertaris Kecamatan (Sekcam) Kalirejo, warga Kp.
Sukosari Kec.Kalirejo Kab.Lamteng, pada Jumat lalu (17/2/23).
“Saat itu,
korban sempat mendengar ada suara benturan tabung gas dari arah gudang
panggkalan miliknya. Selain itu, anjing milik korban juga menggonggong kemudian
korban mengambil Hp dan melihat masih pukul 02.30 Wib dini hari,”jelasnya.
Namun,
sambung Kapolsek karena tidak lagi terdengar ada suara gaduh, korban memutuskan
untuk kembali tidur.
Lalu sekitar
pukul 07.00 Wib, ketika korban pulang belanja sayur di samping rumah, ia
melihat pintu gudang pangkalan gas miliknya sudah terbuka. Korban langsung
mengecek kedalam gudang, ternyata 60 tabung gas melon 3 Kg miliknya, yang masih
terisi telah hilang.
“Kemudian
korban juga melihat pintu gudangnya sudah rusak seperti bekas dicongkel dan
besi teralis pun ikut dirusak,”tambahnya.
Atas kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 11.000.000,- dan
melaporkan ke Polsek Kalirejo.
Setelah
menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo langsung
mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, dan mencari keberadaan para pelaku.
“Setelah
melakukan penyelidikan dan didapat informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang
pemuda hendak menjual tabung gas 3 Kg dengan harga murah, saat itu juga petugas
menuju TKP,”tegasnya.
Alhasil, dua
dari tiga pelaku berhasil kami amankan yakni HN (47) pria paruh baya asal
Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung dan AS (33) warga Kp.
Sidodadi,Bangun Rejo, Lampung Tengah sementara MH dalam pengejaran petugas
(DPO).
“Kini, para
pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna
pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Para pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara,”demikian
pungkasnya. (hendri/humas lt)


Comments