Kakanwil Kemenag Lampung Gerak Cepat, Masalah Gereja KKD Rajabasa Rampung Damai
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Permasalahan yang
terjadi di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) yang beralamat di Jalan
Anggrek Rajabasa, Kota Bandar Lampung sudah selesai. Masyarakat dan pihak
gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai
sesuai regulasi yang ada.
Kakanwil
Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menjelaskan bahwa ia turun langsung
melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat GKKD pada Ahad (19/2/2023).
Dari dialog tersebut berhasil pada kesamaan pemahaman sehingga masalah telah
selesai.
Puji
menambahkan bahwa semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan dan
kedamaian dan suasana harmonis di tengah masyarakat.
"Karena
kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan
yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini,"
ungkapnya.
Pada
kesempatan dialog tersebut, Puji juga mengatakan bahwa apapun agama, suku, dan
warna kulit warga negara, semua tetap dalam satu bingkai bangsa Indonesia.
Dialog
tersebut dihadiri Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Kapolsek Kedaton,
Camat Rajabasa, Dai Kamtibmas Kota Bandar Lampung dan tokoh agama dan
masyarakat.
Pada
kesempatan tersebut Puji juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh
dan terprovokasi konten-konten terkait permasalahan ini di media sosial.
Setelah masalah ini selesai, masyarakat diharapkan bisa menyaring mana
informasi yang benar dan tidak benar atau hoaks.
"Konten
yang tersebar juga harus diperhatikan kapan itu terjadinya. Masalah ini sudah
selesai sehingga jika menemukan konten terkait hal ini, maka itu sudah tak
relevan lagi," ungkapnya.
Kanwil
Kemenag Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kepolisian Daerah Lampung
terkait hal ini. Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menurutnya juga sudah
menegaskan kesiapan anggotanya untuk menjaga ketentraman umat beragama saat
beribadah.
"Kepolisian
siap menerjunkan anggotanya jika ada umat beragama yang memerlukan pengamanan
dalam menjalankan peribadatannya," ungkapnya.
Kanwil
Lampung beserta jajaran Forkopimda terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas
yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun.
Terkait
dengan rumah ibadah, ia berharap semua pemeluk agama memperhatikan dan memahami
peraturan yang sudah dimuat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah
Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.
"Jika
semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan
dapat berjalan dengan kondusif," ungkapnya. (hendri/rls)
Comments