Perjanjian Kerjasama Balai Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu-Lampung dengan Kejati Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Selasa (21/2/2023),
Kejaksaan Tinggi Lampung bekerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
dengan Balai Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu-Lampung,
acara perjanjian Kerjasama (MoU) tersebut bertempat di ruang Vicon Kejaksaan
Tinggi Lampung dan di tanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH. MH dan di dihadiri langsung oleh Wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih SH. M.Hum, para Asisten dan
Koordinator, beserta Jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Lampung. Adapun
tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas
penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkup
Kerjasama ini meliputi:
1. Pemberian jasa hukum di Bidang Perdata
oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak balai Pengelolaan Transportasi Darat
untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai
penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non
litigasi serta pemberian jasa hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa
Pengacara Negara kepada balai Pengelolaan Transportasi Darat sebagai
tergugat/termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara..
2. Memberikan Pertimbangan Hukum yaitu
pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Balai
Pengelolaan Transportasi Darat dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO)
dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara atas dasar permintaan dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat.
3. Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian
jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan
memulihkan keuangan/kekayaan negara antara lain untuk bertindak sebagai
konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau
perselisihan antara balai Pengelolaan Transportasi Darat dengan lembaga negara,
instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara.
Dalam
sambutanya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya dinas balai Pengelola Transportasi Darat sangat mungkin
menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, menghadapi hal
tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI. Pasal 30 (2) Kejaksaan sebagai pengacara negara dapat mewakili
Pemerintah/Lembaga Negara, BUMN maupun BUMD baik di dalam maupun di luar
pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus. (hendri/rls)
Comments