Pelaku Curas di Bedeng Sinar Pasmah Candipuro Diringkus
OTENTIK (LAMSEL) – Seorang pelaku komplotan
pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) asal Desa Nibung, Kecamatan Gunung
Pelindung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) LA (31) di gelandang tim Tekab 308
Polres Lampung Selatan (Lamsel). Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB
Kasat Reskrim
Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku melakukan perlawanan dan
melukai anggota saat diamankan di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung
Timur.
"pelaku
menyerang anggota kami menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan anggota
kami terjatuh dan mengalami luka - luka di tangan kanan serta bahu, pelaku
cukup nekat dan lihai, karena tembakan peringatan polisi tidak digubris oleh
pelaku." urai Hendra.
"Dari
hasil interogasi terhadap LA, pelaku mengakui mendapatkan sepeda motor Honda
Beat curian dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) merupakan
hasil pencurian di wilayah Candipuro," ungkap Kasat.
Adapun
kronologi kejadian bermula korban LGF (22) warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan
Ketapang mengendarai motor Honda Beat dari arah Candipuro menuju Belimbing
Sari, Lamtim.Senin (20/2/2023) pukul 09.30 WIB,
"saat
melewati TKP di area persawahan Bedeng I, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan
Candipuro, motor korban dipepet dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda
motor honda supra x," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat
dikonfirmasi.
Kemudian salah
seorang pelaku yang dibonceng, seketika menghentikan laju motor korban dengan
cara mematikan kontak motor dan menghampiri korban dengan menodongkan badik.
Menyadari dalam bahaya korban pun lari ke arah persawahan untuk menyelamatkan
diri.
Pelaku berhasil
membawa kabur motor milik korban ke arah Belimbing Sari, Lampung Timur. Akibat
kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke
Polsek Candipuro.
Setelah
menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil
mengidentifikasi ciri – ciri pelaku. Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres
Lamsel AKP Hendra Saputra tim bergerak ke wilayah Kecamatan Jabung, Lamtim.
Selain
menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti satu sepeda motor Honda
Beat Street warna silver dan selembar STNK.
"Tersangka
dijerat menggunakan Pasal 365 Juncto
Pasal 480 KUH Pidana," tutupnya. (hendri/rls)
Comments