Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Ganja Hampir 2 Kilogram dengan 6 Tersangka
OTENTIK (TANGGAMUS) – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengamankan hampir 2 kilogram ganja
dalam rangkaian pengungkapan kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu
disampaikan oleh Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., saat
memimpin konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi, S.H.,
Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H. dan personel Satresnarkoba, Jumat 24 Februari 2023.
“Satresnarkoba
Polres Tanggamus berhasil perdaran Narkoba, pengungkapan sedikit berbeda dari
sebelumnya sebab barang bukti yang disita 1,8 kilogram Narkotika jenis ganja
dari berbagai tempat atas informasi masyarakat dan pengembangan kasus di Pekon
Negeri Agung Talang Padang,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra.
Menurut
Kapolres, pengungkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023
bermula penangkapan 1 tersangka Pekon Negeri Agung, Talang Padang, kemudian
pengembangan kasus menangkap 2 tersangka di Pekon Sukarame, Talang Padang.
Tak berhenti
disana, pada hari yang sama juga melakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk
Mas Pagelaran, Pringsewu dan salah satu Kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung.
“Tersangka
yang berhasil diamankan diwilayah Talang Padang Tanggamus bernisial AL (20),
warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame,“ ucapnya.
Sambungnya,
pengembangan dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Pringsewu dengan menangkap FR
(25) di Pekon Gumuk Rejo dan AM (28) waega Pekon Gumuk Mas dan kontrakan di
wilayah Way Halim Bandar Lampung dengan menangkap TR (25) warga Pekon Gumuk
Mas, Pagelaran, Pringsewu.
“Saat ini
dihadirkan 5 tersangka, sebab 1 tersangka berinisial AM warga Pekon Gumuk Mas,
Pagelaran, Pringsewu masih dalam proses penyidikan oleh Polres Pringsewu. Ini
adalah sebagai bentuk sinergitas antar jajaran Polres di wilayah hukum Polda
Lampung,” ujarnya.
AKBP Siswara
Hadi Chandra menjelaskan, penangkapan bermula Penyidik Satresnarkoba Polres
Tanggamus mendapatkan informasi peredaran Narkoba jenis Ganja di Pekon Negeri
Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Setelah
dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL turut diamankan barang bukti 100
gram ganja kering, yang mengarah kepada tersangka RE dan SR di Pekon Sukarame,
Talang Padang, dari RE dan SR turut diamankan barang bukti 8,20 gram ganja
kering.
Berdasarkan
keterangan ketiga tersangka, kemudian dilakukan pengembangan FR dan AM di
Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan TR di Way Halim Bandar Lampung,
sehingga dari dua lokasi tersebut diamankan barang bukti 1,75 kilogram ganja
kering yang dikemas dalam 17 bungkus.
“Berdasarkan
keterangan tersangka FR, AM dan TR. Barang bukti ganja tersebut didapatkan dari
seseorang yang telah diketahui identitasnya berada di luar Provinsi Lampung.
Sehingga tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda
Lampung untuk memburu pelaku tersebut,” jelasnya.
Kesempatan
itu, Kapolres Tanggamus berharap dukungan masyarakat untuk terus berpartisipasi
dalam peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada Polres Tanggamus.
“Kami harap
berpartisipasi masyarakat dalam mendukung upaya peredaran Narkoba dengan
memberikan informasi, juga memberikan imbauan kepada keluarganya agar menjauhi
Narkoba sehingga generasi penerus bangsa dapat terhindar dari Narkoba,”
imbaunya.
Atas
perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114
ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pidana
paling singkat 5 tahun maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Sementara itu
berdasarkan keterangan tersangka RE, bahwa ia belum lama menajdi pengedar ganja
dan menjual barang tersebut seharga Rp700 ribu per 100 gram dengan keuntungan
bervariasi.
“Belum lama,
saya jual via online kepada teman-teman. Per 100 gram, Rp700 ribu, keuntungan
bervariasi,” kata RE sebelum digelandang ke sel tahanan. (*/hendri/rls)
Comments