Diburu Polisi, Perbuatan Cabul ABG di Tulang Bawang Barat Ditetapkan Tersangka dan DPO
OTENTIK (TUBABA) – Kali ini lagi lagi terjadi
kasus perbuatan cabul anak dibawah umur anak yang terjadi di wilayah hukum
Polres Tulang Bawang Barat.
Pelaku yang
bernama Muaddin yang beralamat ditiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat
masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Ia
ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah
usia 12 tahun.
Berdasarkan
surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat /
Polda Lampung, 19 Desember 2022
"Udah
ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan
sebagai tersangka dan yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap
sehingga diterbitkan DPO
Untuk SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," kata Kanit PPA Satreskrim
PoltengTulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).
Yelva
mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Ia mengatakan
polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku
pada Senin (20/2/2023).
"Tersangka
( DPO) masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang
Bawang Barat? hari Senin (27/2/2023),"
katanya.
Sementara itu
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,S.H membenarkan telah
mengeluarkan Surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah
umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
(SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor
SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023.
Diketahui
sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul
di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera
menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap
hingga saat ini.
"Harapan
saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum," kata orang tua
korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).
Dugaan
pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah
korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.
"Harus
ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat
(efek jera) minta segera, harus segera (ditangkap)," harap E. (hendri/humas_tubaba)
Comments