Tekab 308 Polres Lamsel Amankan Tiga Tersangka dan Dua Ekor Sapi yang Dicuri
OTENTIK (LAMSEL) – Tekab 308 Presisi Polres
Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heri Sandi berhasil mengamankan tiga
tersangka berikut dua ekor sapi yang dicurinya. Minggu (26/2/2023),
Pencuri hewan
ternak sapi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel), sangat meresahkan
masyarakat. Bahkan para pelaku dikenal licin dan sulit untuk ditangkap.
Ketiga
tersangka tersebut, A(55) warga Dusun Sungkai, Desa Hara Banjarmanis, AI (41)
warga Dusun Lebak Sungkai Desa Tajimalela dan M (72) warga Dusun Banyumas Desa
Agom, Kecamatan Kalianda.
Kasat Reskrim
Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan,
penangkapan tersebut bermula saat penggerebekan di rumah tersangka pelaku M dan ditemukan dua ekor sapi di kandang
miliknya.
Hasil
interogasi petugas, dua sapi tersebut menurut pelaku didapat dari A dan AI. Tak
mau menunggu lama, petugas lalu menggerebek rumah pelaku AI dan disitu juga ada
pelaku A.
Saat akan
ditangkap, pelaku A mencabut golok yang ada diatas meja. Petugas menghimbau,
agar tersangka meletakan senjata tajam, namun tidak digubris. Kemudian, petugas
memberi tembakan peringatan dan tersangka malah berlari kearah petugas.
"Petugas
memberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan dapat membahayakan," ujar
Kasat Reskrim, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan
keterangan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama pelaku S (DPO),
Minggu (26/2/2023) sekira pukul 00.00 WIB. Korbannya S (51) warga Dusun VII
Pubian Stadion Desa Kedaton Kalianda.
Kejadian
tersebut diketahui korban saat bangun tidur sekira jam 06.00 WIB. Korban
mengecek sapi dalam kandang yang berada di belakang rumah sudah tidak
ada.
Modus
operandinya, tersangka mengambil dua ekor sapi betina warna putih dengan cara
merusak dan membuka kunci kandang yang terbuat dari kayu dengan menggunakan
oli.
Hal itu
dilakukan, agar dapat memudahkan melepas kunci yang terbuat dari kayu tersebut.
Kemudian tersangka memotong kalung sapi dari kuningan dan membawa sapi keluar
dari kandang ke arah stadion.
"Korban
yang mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 25 juta, melapor ke Mapolres
Lamsel," imbuh AKP Hendra Saputra.
Saat ini,
kedua tersangka lanjut Kasat Reskrim masih menjalani pemeriksaan di Mapolres
guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan dua ekor
sapi betina warna putih milik korban, satu buah kalung sapi dari kuningan, satu
buah potongan tali nilon panjang kurang lebih 0,5 meter, satu buah kayu kunci
kandang sapi dan sebilah golok milik Adam.
"Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kasat. (hendri/rls)
Comments